Tidak Bayar Pinjol Apakah di-Blacklist? Ini Jawabannya : Okezone Economy

Berita33 Dilihat

JAKARTA – Tidak bayar pinjol apakah di blacklist? Berikut akan diulas dalam artikel ini.

Fenomena pinjaman online (pinjol) sedang marak di kalangan masyarakat.

Hal ini karena kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakannya.

Hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam dana pinjaman akan cair kepada peminjam.

 BACA JUGA:

Namun perlu diingat bahwa dalam menggunakan pinjol ini, harus menggunakannya secara bijak.


Follow Berita Okezone di Google News


Haruslah membayar pinjaman tersebut, apabila tidak tentunya terdapat resiko bagi para peminjam.

 BACA JUGA:

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (16/10/2023), salah satu resiko debitur apabila tidak membayar utang pada pinjol adalah akan masuk Blacklist SLIK OJK.

Saat mengajukan pinjaman, tentunya peminjam akan diminta data pribadi berupa KTP, KK, NPWP, dan lain- lain. Hal ini bertujuan agar perusahan dapat mengetahui identitas dari debitur tersebut.

Data ini akan dilaporkan ke OJK jika, debitur tidak dapat melunasi pinjaman.

Sehingga nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.

SLINK sendiri merupakan catatan informasi mengenai riwayat dari debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, khususnya mengenai kelancaran atau tidaknya dalam membayar tagihan.

Apabila debitur sudah masuk kedalam daftar hitam, makan akan mendapatkan resiko berupa tidak bisa lagi untuk mengajukan bantuan keuangan dari berbagai lembaga keuangan.

Quoted From Many Source

Baca Juga  5 Sekolah Terbaik Di Jakarta Timur Terupdate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *