JAKARTA – Bursa crude palm oil (CPO) telah resmi diluncurkan Kementerian Perdagangan.
Lantas apa bedanya dengan bursa saham?
Direktur Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) Yugieandy Tirta Saputra menjelaskan yang diperdagangkan pada bursa CPO adalah barang fisik berupa komoditas dengan kontrak fisik sehingga terdapat proses penyerahan atau pengiriman fisik.
“Satu, yang diperdagangkan beda, yang satu saham yang satu komoditi dan komoditi yang ini tuh kontrak fisik ya, penyerahan fisik, jadi harus ada pengiriman,” kata Yugieandy, dikutip dari Antara, Jakarta pada Jumat (20/10/2023).
Sementara pada bursa saham menerapkan sistem perdagangan yang disebut running trade di mana sewaktu-waktu bisa muncul penawaran dan kecocokan dalam bertransaksi.
“Kalau di komoditi itu berbeda, karena kita lebih ke sifatnya seperti lelang gitu jadi ada berapa banyak yang masuki, berapa banyak yang masuk penjualan dan pembelian, nanti di akhir periode itu akan dihitung harganya berapa,” jelas Yugieandy.
Berbeda dengan perdagangan di bursa saham yang dapat dipantau per detik, terang Yugieandy, perdagangan pada bursa CPO dipantau setiap satu sesi transaksi.
“Jadi kita mau lihat satu sesi ini berapa, dilihat daripada harga yang di mana match-nya paling besar dan yang unmatch-nya paling sedikit,” ujar Yugieandy.
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source