MUAROJAMBI – Jajaran Satresnarkoba Polres Muarojambi, Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba Lapas Jambi.
Sebanyak 5 orang berhasil dibekuk di tempat berbeda. Namun dari hasil pemeriksaan intensif, tiga orang kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya direhabilitasi.
Sementara barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 paket dengan berat bersih 644,5 ons atau setengah kilogram lebih.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik, yakni HR, Ud dan Mr. Untuk yang direhabilitasi, Ns dan Ar,” ungkap Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Artha, Selasa (19/9/2023).
Dari hasil penyelidikan, katanya, tiga orang tersangka tersebut merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.
“Salah seorang pelaku merupakan pemain lama dan telah keluar masuk penjara dengan perkara yang sama,” tandas Muharman.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source