Jumat, 11 Agustus 2023 – 00:04 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait polemik kepengurusan Partai Demokrat. Loyalis Moeldoko pun buka suara menanggapi putusan MA.
Baca Juga :
AHY Ungkap Obrolan Terbatas dengan Puan dan Cak Imin: Menarik, Bikin Penasaran Betul
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems menyampaikan putusan MA yang menolak PK tak terlalu mengejutkan. Alasannya, kata dia, sejak awal sudah merasa ada kejanggalan terhadap perjuangan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Saiful menyoroti yang pertama yaitu keputusan sengketa kepengurusan parpol yang berujung pada pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Baca Juga :
Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, AHY: Waktu Sangat Berharga
“Harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest),” kata Saiful, dalam keterangannya, Kamis malam, 10 Agustus 2023.
Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko Cs, Demokrat: Begal Politik Gagal, Kami Menang Telak
Baca Juga :
Mahkamah Agung Tolak PK Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan Prima
Namun, ia mengakui prosedur pengesahan oleh Menkumham itu merujuk Undang-Undang Parpol. Tapi, ia membandingkan dengan mencontohkan kondisi di Jerman yang ada pemisahan antara Pemerintah (Regierung) dan Administrasi Negara (Verwaltungsstaat).
Halaman Selanjutnya
Dia bilang aturan di Jerman terkait kebijakan dengan kepentingan publik seperti pengesahan kepengurusan parpol diputuskan pejabat administrasi negara atau publik.
Quoted From Many Source