Pengacara Rafael Alun Tuding Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu : Okezone Nasional

Berita48 Dilihat

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Rabu (11/10/2023).

Agenda sidang lanjutan hari ini yaitu masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi yakni, Pegawai Apexindo, Agustinus Lomboan, pada sidang hari ini. Namun, pihak pengacara Rafael Alun meragukan keterangan saksi tersebut.




Salah satu keterangan saksi Agustinus yang diragukan pengacara Rafael Alun yakni soal kontrak yang pernah dibuat dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Di mana, saksi mengaku lupa dengan kontrak yang sudah lama terjadi. Kesaksiannya tersebut, menurut Pengacara Rafael Alun, tidak bisa menguatkan tuduhan jaksa ke Rafael.

“Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME,” kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Junaedi juga menuding jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Sebab, kata dia, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.

“Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi juga menilai saksi Agustinus sedang berasumsi dalam persidangan. Pasalnya, kontrak PT ARME terjadi sudah sekira 21 tahun silam. “Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu,” ucap Junaedi.

Dalam persidangan, Agustinus kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama. “Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance,” ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Dmitry Medvedev Prediksi Konflik Ukraina Mungkin Bisa Sampai Berpuluh Tahun

Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa. Menurutnya, perusahaan itu cocok untuk diajak bekerja sama saat itu.


Follow Berita Okezone di Google News


Namun, dia membantah kecocokan kerja sama karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang mengurus PT ARME. Agustinus juga mengeklaim tidak ada rekomendasi siapapun atas penilaian tersebut. “Tidak pernah ada,” ujar Agustinus.

Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.

Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.

Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

Baca Juga  Persiapan Achmad Albar Tampil Prima di Konser 50 Tahun God Bless : Okezone Celebrity

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *