JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Rabu (11/10/2023).
Agenda sidang lanjutan hari ini yaitu masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi yakni, Pegawai Apexindo, Agustinus Lomboan, pada sidang hari ini. Namun, pihak pengacara Rafael Alun meragukan keterangan saksi tersebut.
Salah satu keterangan saksi Agustinus yang diragukan pengacara Rafael Alun yakni soal kontrak yang pernah dibuat dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Di mana, saksi mengaku lupa dengan kontrak yang sudah lama terjadi. Kesaksiannya tersebut, menurut Pengacara Rafael Alun, tidak bisa menguatkan tuduhan jaksa ke Rafael.
“Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME,” kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Junaedi juga menuding jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Sebab, kata dia, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.
“Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi juga menilai saksi Agustinus sedang berasumsi dalam persidangan. Pasalnya, kontrak PT ARME terjadi sudah sekira 21 tahun silam. “Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu,” ucap Junaedi.
Dalam persidangan, Agustinus kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama. “Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance,” ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa. Menurutnya, perusahaan itu cocok untuk diajak bekerja sama saat itu.
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source