Rabu, 16 Agustus 2023 – 00:01 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo dilaporkan ke Polresta Kota Kendara, Sulawesi Tenggara pada Selasa, 15 Agustus 2023. Adik kandung Prabowo Subianto itu dipolisikan karena diduga melakukan pembohongan publik dan mencemari nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga :
Losergeek.org Yoga Sebut Deklarasi PAN-Golkar Dukung Prabowo Ada Izin Museum Proklamasi
Pelapor adalah sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi. Salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi, Adi Maliano menjelaskan Hashim dilaporkan pihaknya karena omongan yang diduga menyebarkan berita hoax terkait Partai Golkar mendukung Prabowo sebagai bakal capres 2024 atas perintah Jokowi.
Padahal, kata dia, Jokowi sudah menyampaikan tak pernah ikut campur urusan dukung-mendukung yang dilakukan partai politik terhadap Prabowo untuk nyapres di 2024.
Baca Juga :
Kata Gerindra soal Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Deklarasi di Museum Proklamasi
“Pernyataan Hashim itu sudah dibantah oleh Presiden dalam keterangan di Istana Negara,” kata Adi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca Juga :
Milenial dan Generasi Z Anggap Prabowo Subianto Figur Mengayomi dan Kebapakan
Menurut dia, laporannya telah diterima oleh kepolisian dengan laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI. Adapun, Hashim dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP,” jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Adi juga menuntut Hashim agar membersihkan nama Jokowi dengan cara meminta maaf kepada Kepala Negara dan seluruh rakyat Indonesia. Kata dia, mestinya Jokowi sebagai kepala negara tidak diseret atau dicatut namanya dalam kontestasi Pemilu 2024.
Quoted From Many Source