Modus Cari Uang Lewat Sumbangan Anak Yatim, Dua WN India Ditangkap : Okezone Megapolitan

Berita29 Dilihat

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat mengamankan dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal India. Mereka, yakni KPS (57) dan NPS (36).

Keduanya, ditangkap pihak imigrasi dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal untuk mendapatkan uang lewat modus meramal garis tangan dan mengumpulkan donasi.




Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya kepergok beraksi di Jalan Mangga Besar tengah mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa KPS dan NPS bersama sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada tanggal 09 Oktober 2023″ ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Tak hanya bermodus donasi, kata Wahyu, keduanya juga kerap menawarkan jasa meramal garis tangan. Mereka, bisa meraup untung Rp400 hingga Rp700 ribu.

“KPS dan NPS selama berada di wilayah Indonesia mencari uang dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan dan meminta donasi untuk anak yatim piatu di India,” paparnya.

“Mereka biasanya melakukan aksinya di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat, mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Rp400 ribu sampai Rp750 ribu rupiah” sambungnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Adapun, kata Wahyu, KPS dan NPS diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat, kedua Warga Negara India ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.

Wahyu menambahkan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, yakni dua buah paspor, dua buah Sticker VOA (Visa on Arrival Receipt), uang tunai Rp1.260.000, peralatan meramal, foto panti asuhan dan tiga unit handphone.

Baca Juga  Vokasi Dukung Dunia Mode, Batik Jadi Benang Merah Koleksi Desainer Muda di JMFW 2024 : Okezone Edukasi

“Keduanya patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” pungkasnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *