Jumat, 11 Agustus 2023 – 11:55 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Baca Juga :
Mahkamah Agung Tolak PK Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan Prima
“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.
Suharto menuturkan, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat. Hal itu berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga :
AHY Bilang Kalau Jatuh ke Moeldoko Demokrat Bisa Kehilangan Jati Dirinya
“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat,” kata Suharto.
Selain itu, kata Suharto, MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
Baca Juga :
AHY Maafkan Moeldoko: Tapi Tidak Lupa Begitu Saja
“Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta,” kata Suharto.
Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, AHY: Waktu Sangat Berharga
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan publik yang mendukung narasi perubahan sudah tak sabar menunggu siapa figur yang akan mendampingi Anies
VIVA.co.id
11 Agustus 2023
Quoted From Many Source