Kemenag: Istithaah Kesehatan Jamaah Haji Tidak Bisa Ditawar-tawar Lagi : Okezone Haji

Berita31 Dilihat

MUDZAKARAH Perhajian Indonesia 2023 memberikan 9 rekomendasi terkait operasional ibadah haji. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun menyampaikan terima kasih atas rekomendasi tersebut.

Dalam sambutan pasca pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan bahwa istithaah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah haji.

Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan lebih awal melaksanakan pemeriksaan kesehatan jamaah haji. Setelah itu, para calon jamaah haji dibolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

“Istithaah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali,” ucapnya, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (25/10/2023).

Ia berharap pada November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan para calon jamaah haji sudah mulai dilakukan. Hal tersebut bisa membuat mereka memiliki waktu yang lebih panjang.

Menurut Arsad, lebih cepat maka lebih baik, karena akan memberi peluang para calon jamaah haji melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama. 


Follow Berita Okezone di Google News


Adapun 9 rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 tersebut adalah:

1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi istithaah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji.

3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih.

4. Kementerian Kesehatan menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).

Baca Juga  Walaupun Koalisi Masih Bisa Berubah, Jaga Persatuan

5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthitaah kesehatan jamaah haji.

6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan.

8. Materi istithaah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama.

9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *