Rabu, 2 Agustus 2023 – 19:05 WIB
Jakarta – Partai Garuda heran dengan langkah pihaknya yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Langkah Partai Garuda dispekulasikan untuk permudah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa jadi kontestan Pilpres 2024.
Baca Juga :
Soroti Gugatan Batas Usia Cawapres, PKS: MK Diuji Konsistensinya
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti hak konstitusi pihaknya dipersoalkan. Dia menekankan gugatan agar cawapres dari 40 tahun jadi 35 tahun tak memiliki persoalan dan tak perlu diributkan. Alasannya, kata dia, gugatan itu tak ada hal yang dilanggar.
“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 Tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga :
Demokrat Curiga Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres untuk Melanggengkan Kekuasaan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Dia juga ada suara yang mempersoalkan langkah Partai Garuda karena demi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa maju di 2024. Hal itu karena usia Gibran saat ini sudah 35 Tahun.
Baca Juga :
Sandiaga Dinilai Lebih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar
“Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?” ujar Teddy.
Pun, dia menuturkan ada juga yang bilang jika bukan demi putra Jokowi maka tak akan ada gugatan syarat usia cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman Selanjutnya
“Memangnya kalau MK kabulkan, lalu hanya anak Jokowi saja yang boleh maju menjadi cawapres? Tentu tidak, karena akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin negeri ini,” tutur Teddy.
Quoted From Many Source