Gugatan Batas Usia Cawapres Diisukan Demi Gibran, Partai Garuda: Kenapa Diributkan?

Berita90 Dilihat

Rabu, 2 Agustus 2023 – 19:05 WIB

Jakarta – Partai Garuda heran dengan langkah pihaknya yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Langkah Partai Garuda dispekulasikan untuk permudah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa jadi kontestan Pilpres 2024.

Baca Juga :

Soroti Gugatan Batas Usia Cawapres, PKS: MK Diuji Konsistensinya

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti hak konstitusi pihaknya dipersoalkan. Dia menekankan gugatan agar cawapres dari 40 tahun jadi 35 tahun tak memiliki persoalan dan tak perlu diributkan. Alasannya, kata dia, gugatan itu tak ada hal yang dilanggar.

“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 Tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga :

Demokrat Curiga Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres untuk Melanggengkan Kekuasaan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Dia juga ada suara yang mempersoalkan langkah Partai Garuda karena demi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa maju di 2024. Hal itu karena usia Gibran saat ini sudah 35 Tahun.

Baca Juga :

Sandiaga Dinilai Lebih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

“Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?” ujar Teddy.

Pun, dia menuturkan ada juga yang bilang jika bukan demi putra Jokowi maka tak akan ada gugatan syarat usia cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *