TULANGBAWANG BARAT – Seorang pria di Tulangbawang Barat ditangkap polisi lantaran menculik dan mencabuli anak di bawah umur.
Pria berinisial WC (22), warga Lampung Utara, tersebut ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban seorang pelajar berinisial KK (17).
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelaku ditangkap setelah menculik dan melakukan tindak pidana asusila.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada 12 Oktober 2023 di Daerah Tiyuh Pulung Kencana,” ujar Dailami dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).
Ia menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku berinisial WC (22) yang merupakan pacar korban mengajak korban bertemu saat pulang sekolah.
“Lalu korban dibawa ke kontrakan pelaku pada Jumat 6 Oktober 2023 tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban,” ucapnya.
Dailami melanjutkan, saat di kontrakan tersebut, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban KK (17).
“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku perbuatannya,” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source