Culik dan Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Ditangkap : Okezone News

Berita33 Dilihat

TULANGBAWANG BARAT – Seorang pria di Tulangbawang Barat ditangkap polisi lantaran menculik dan mencabuli anak di bawah umur.

Pria berinisial WC (22), warga Lampung Utara, tersebut ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban seorang pelajar berinisial KK (17).




Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelaku ditangkap setelah menculik dan melakukan tindak pidana asusila.

“Kami berhasil menangkap pelaku pada 12 Oktober 2023 di Daerah Tiyuh Pulung Kencana,” ujar Dailami dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Ia menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku berinisial WC (22) yang merupakan pacar korban mengajak korban bertemu saat pulang sekolah.

“Lalu korban dibawa ke kontrakan pelaku pada Jumat 6 Oktober 2023 tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban,” ucapnya.

Dailami melanjutkan, saat di kontrakan tersebut, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban KK (17).

“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku perbuatannya,” ungkapnya.


Follow Berita Okezone di Google News


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Tangkap 2 Pria Penjual Motor dengan Modus Ketok Nomor Rangka-Mesin dan Pemalsuan Dokumen : Okezone Megapolitan

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *