Bawaslu Diminta Coret Calon Anggota di Daerah yang Diduga Terafiliasi Parpol

Berita61 Dilihat

Senin, 14 Agustus 2023 – 22:28 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI diminta untuk tak memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa jabatan 2023-2028. Anggota tersebut diduga terlibat dalam kegiatan partai politik tertentu.

Baca Juga :

Hashim Sebut Golkar Dukung Prabowo Direstui Presiden, Relawan Jokowi: Klaim yang Tak Benar

Demikian permintaan tersebut disuarakan puluhan orang yang tergabung dalam Pemuda Peduli. Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan cacat administrasi dalam tahapan seleksi calon anggota Bawaslu dan anggota KPU di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Koordinator Aksi Syukur Rahmat Halawa menuturkan dalam aksinya, mereka minta Bawaslu RI tak memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa jabatan 2023-2028 yang diduga terlibat kegiatan partai politik tertentu.

Baca Juga :

Cinta Mega Resmi Dipecat Buntut Main Game Slot saat Rapat Paripurna

“Kami meminta Bawaslu tidak memilih anggota yang secara terang-terangan mengampanyekan paslon tertentu pada pilkada,” kata Syukur Rahmat, dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.

Aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu RI.

Baca Juga :

Kala Gibran Tak Diundang tapi Wakilnya Malah Diundang PDIP untuk Konsolidasi

Pun, mereka juga minta Bawaslu agar menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU RI agar tak loloskan calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang terlibat kegiatan parpol tertentu. Anggota itu diduga ikut kampanyekan paslon tertentu pada pilkada.

“Apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti permohonan kami, maka kami akan lanjutkan ke DKPP dan PTUN,” jelas Rahmat.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *