JAKARTA – Batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker).
Menurutnya nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur,” ujar Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).
Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
“Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur,” kata Ida Fauziyah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source