Anggota DPR dan Gubernur Kalteng Jadi Penjamin Bebaskan Warga Terlibat Bentrok di Seruyan : Okezone News

Berita52 Dilihat

SERUYAN – Anggota Komisi III DPR RI, H Agustiar Sabran yang juga Ketua Umum (Ketum) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membebaskan 20 warga Bangkal yang ditangkap aparat pasca bentrok di Kabupaten Seruyan, Kalteng.




Agustiar Sabran datang bersama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada Minggu 8 Oktober 2023 malam. Kemudian kedua jadi penjamin dibebaskannya warga yang ditangkap.

Sebelumnya bentrok yang terjadi antara aparat dengan masyarakat Desa Bangkal, merenggut satu korban jiwa dengan luka tembak di dada. Sementara beberapa orang lainnya alami luka-luka.

“Alhamdulillah setelah dilakukan pertemuan baik dengan aparat dan 20 masyarakat yang diamanakan, semua sepakat untuk dibebaskan. Kita berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Bapak H Agustiar Sabran yang turun langsung serta menjadi penjamin bagi 20 warga Bangkal untuk dibebaskan,” kata Aktivis Pemuda Kalteng Gahara Ramadan dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Gahara menambahkan bahwa warga yang ditahan pasca-bentrok dititipkan di tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sorenya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama Forkopimda telah melakukan pertemuan dan juga menemui para tahanan.


Follow Berita Okezone di Google News


Kemudian Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Ketum DAD H Agustiar Sabran dan Forkopimda Kalteng mengantarkan 20 warga ke rumah masing-masing di Desa Bangkal.

 BACA JUGA:

Pembebasan 20 warga Desa Bangkal juga dibenarkan oleh Kadis Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Badjuri.

 BACA JUGA:

“Benar, untuk warga sudah dibebaskan dan mediasi telah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga baik. Rencana setelah itu, Bapak Gubernur Kalteng dan rombongan akan ke rumah duka,” pungkas Rizky Badjuri.

Baca Juga  Dituduh Membunuh dan Mutilasi, Putra Aktor Spanyol Ditahan di Thailand

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *