JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka.
Berikut fakta-faktanya:
1. KPK Gandeng PPATK
KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 10 November 2023.
2. KPK Miliki Banyak Data
Dari koordinasi tersebut, Ali menambahkan, bahwa KPK telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut.
“Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi,” ujar Ali.
3. Prof Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
4. Ada 3 Tersangka Lainnya
Selain Prof Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lagi dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2023.
5. Kemenkumham Tak Tahu Prof Eddy Hiariej Tersangka
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Rahman buka suara soal penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka gratifikasi. Menurutnya, Prof. Eddy belum mengetahui ihwal kabar penetapan tersangka dirinya.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif melalui keterangan tertulisnya, Jumat 10 November 2023.
Erif juga menyebutkan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham, H. Situmorang menyebutkan, Prof Eddy menyatakan saat ini berada di luar Jakarta. Namun, Situmorang tidak membeberkan secara detail perihal lokasi terkini yang bersangkutan.
“Belum ke kantor, beliau masih di luar kota,” kata Situmorang, Jumat 10 November 2023.